Salah satu perkembangan mutakhir pendidikan Indonesia adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) (17/12/2008) oleh DPR RI. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu dibuat, muncul kritik-kritik dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa BHP adalah sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos otonomi. BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Lembaga Pendidikan akan mengarah pada tujuan pragmatis komersil ketimbang pada tujuan kritis dan blok histories yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putra terbaik yang bisa membaca tanda-tanda zaman. Pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.
Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah Negara demokratis. Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.
Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.
UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.
Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.
Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hukum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Menurut Masyarakat, UU BHP bisa menimbulkan sikap diskriminatif, khususnya bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah. Adanya UU ini dimungkinkan pihak universitas akan menaikkan biaya pendidikan yang tidak terkontrol apalagi mereka sudah tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hal tersebut dapat memunculkan perlakuan yang diskriminatif bagi mahasiswa yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Keputusan untuk mengesahkan UU BHP ini bukanlah suatu keputusan yang bijak. Perlu disadari bahwa untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang baik masyarakat memerlukan biaya yang tidak sedikit, tetapi keputusan pengesahan UU BHP ini bukan merupakan keputusan yang bijak.
UU BHP memungkinkan semakin mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi sehingga mempersulit masyarakat ekonomi lemah untuk mengenyam pendidikan tinggi. Dengan UU BHP maka biaya kuliah akan semakin mahal dan akan menambah beban masyarakat di tengah kondisi yang serba sulit. UU BHP bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas menjamin semua rakyat Indonesia mengenyam pendidikan, tetapi dalam UU BHP mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Dengan demikian, hendaknya pemerintah menghapuskan Undang-Undang BHP agar terjadi keseimbangan pendidikan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Minggu, 17 April 2011
Filled Under: Assignment, Assignment - Pendidikan
Permasalahan tentang Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
Socialize It →
|
|
About Me

- SuryaMahendra
- Singaraja, Bali, Indonesia
- Gede Surya Mahendra 0815051021 Jurusan Pendidikan Teknik Informatika Fakultas Teknik dan Kejuruan Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali
Labels
Modul
Campus
Assignment
Assignment - DSK
Modul - DSS
Assignment - Pendidikan
Campus - DSS
Campus - STD
Campus - TIP
Journal
Journal - Decision Support System
Modul - Basis Data
Modul - Data Mining
Modul Manajemen & Bisnis
Modul - Sistem Informasi
Campus - BBT
Campus - ADSI
Campus - AI
Assignment - Agama
Assignment - DSS
Assignment - Matematika
Assignment - Data Mining
Assignment - Uncategorized
Assignment - AI
Assignment - GIS
Assignment - Programming
Labels
- Assignment
- Assignment - Agama
- Assignment - AI
- Assignment - Data Mining
- Assignment - DSK
- Assignment - DSS
- Assignment - GIS
- Assignment - Matematika
- Assignment - Pendidikan
- Assignment - Programming
- Assignment - Uncategorized
- Campus
- Campus - ADSI
- Campus - AI
- Campus - BBT
- Campus - DSS
- Campus - STD
- Campus - TIP
- Journal
- Journal - Decision Support System
- Modul
- Modul - Basis Data
- Modul - Data Mining
- Modul - DSS
- Modul - Sistem Informasi
- Modul Manajemen & Bisnis
Popular Posts
-
Pengetahuan tentang Tuhan Yang Maha Esa (Widhi Tatwa) menerangkan bahwa Tuhan itu hanya satu dan tidak ada duanya (ekam eva adityam bra...
-
Keyakinan umat Hindu terhadap keberadaan Tuhan/Hyang Widhi yang Wyapi Wyapaka atau ada di mana-mana juga di dalam diri sendiri - merupak...
-
Modul Decision Support System / Sistem Pendukung Keputusan Download Modul Bab 04 Bab 04 - Metode SMART (Simple Multi Attribute Rating...
-
Modul Decision Support System / Sistem Pendukung Keputusan Download Modul Bab 11 Bab 11 - Metode Oreste Metode Oreste merupakan sal...
-
Sistem pendukung keputusan atau sering disebut DSS ( Decision Support System ) merupakan salah satu cabang keilmuan di bidang kecerda...
Follow on Facebook
6
Blog Archive
-
▼
2011
(55)
-
▼
April
(55)
- Skema Model Pengembangan Pendidikan
- Model Pengembangan Murni
- Model-Model Pembelajaran
- Data Mining, Regresi dan Korelasi, Assosiation Rul...
- Model Penelitian Tindakan Kelas
- Proyeksi Peta
- Pengertian Data Mining
- Best First Search
- Pengertian Diskrit dan Biometric
- Contoh Soal Maksimasi Riset Operasional
- Arti Riset Operasi
- Perkembangan Riset Operasi
- Asumsi Pembelajaran
- Asesmen Portofolio
- Pengertian, Fungsi dan Jenis Lingkungan Pendidikan
- Perkiraan dan Antisipasi terhadap Masyarakat Masa ...
- Landasan dan Asas-Asas Pendidikan serta Penerapannya
- Pengertian dan Unsur-Unsur Pendidikan
- Hakikat Manusia dan Pengembangannya
- Masyarakat sebagai Tri Pusat Pendidikan
- Pengertian tentang Pendidikan
- Permasalahan tentang Pengesahan Undang-Undang Bada...
- Pemecahan Masalah Pemerataan Pendidikan oleh Masya...
- Pandangan Masyarakat terhadap Pendidikan dan Pemer...
- Prolog Programming - Worm Diseases
- Trojan
- Worm (Virus Worm)
- Virus
- USB Flash Drive
- Blu-ray Disc
- DVD-R
- CD-RW
- CD-R
- Optical Disk
- Disket
- Harddisk
- Random Access Memory (RAM)
- Expansion Slot
- SATA
- Integrated Graphic Controller
- Socket
- Controller
- Chipset
- Motherboard
- Perkembangan Processor dari Generasi ke Generasi
- Central Processing Unit (CPU)
- Peralatan Input Tidak Langsung (Perantara)
- Scanner
- Mouse
- Keyboard
- Definisi Komputer
- Penerapan Konsep Sifat Tuhan “Wyapi Wyapaka Nirwik...
- Keterkaitan Antara Sifat Tuhan “Wyapi Wyapaka Nirw...
- Makna Wyapi Wyapaka Nirwikara
- First Note
-
▼
April
(55)